DORONGAN MENCARI RIZKI YANG HALAL DAN BERKAH DENGAN MENGGUNAKAN TANGAN DAN TENAGA SENDIRI


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

Add caption
(STAIN)
JURAI SIWO METRO





LAPORAN
TUGAS HADIS EKONOMI

DORONGAN MENCARI RIZKI YANG HALAL DAN BERKAH DENGAN MENGGUNAKAN TANGAN DAN TENAGA SENDIRI

DOSEN PENGAMPU :
Prof. Dr. ENIZAR, M.A

DISUSUN OLEH :
ANGGI PRATIWI
1172084

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2012



DORONGAN MENCARI RIZKI YANG HALAL DAN BERKAH DENGAN MENGGUNAKAN TANGAN DAN TENAGA SENDIRI

A.    Pendahuluan
Segala sesuatu yang ada, termasuk rizki manusia satu dengan yang lainnya telah diatur oleh Allah SWT. Tak bisa dielakkan lagi, kita hidup di dunia memerlukan segala sesuatu termasuk harta. Mencari rizki merupakan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan, dalam pemenuhan kebutuhannya tentu saja dengan cara usaha dengan berbagai cara. Tetapi perlu diingat, sebagai seorang muslim dalam usaha mencari rizki harus dengan cara yang benar, dalam arti dihalalkan hukum Islam telah mengajarkan tentang bagaimana cara mencari rizki yang halal lagi, tetapi tidak semua orang dapat mengetahui dan memahami tentang hal itu. Maka berikut ini kami bahas lebih lanjut tentang bagaimanakah tata aturan Islam bagi seorang muslim dalam mencari rizki yang halalIslam baik prosesnya maupun hasilnya.
Bekerja dan berusaha dalam kehidupan duniawi merupakan bagian penting dari kehidupan seseorang dalam mempraktekkan Islam, karena Islam sendiri tidak menganjurkan hidup hanya semata-mata hanya untuk beribadah dan berorientasi pada akhirat saja, namun Islam menghendaki terjadi keseimbangan antara kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrawi.

B.     Hadis dan Terjemah Hadis
Hadits Miqdam bin Ma’dikariba tentang Nabi Daud makan dari usahanya sendiri :

حَدَّثَنَاإبْرَاهِيْمُ ابْنُ مُوْسَى أَخْبَرَنَا عِيسَى بِنْ يُو نُسْ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ خَالِدِبْنِ مَعْدَانَ عَنِ الْمِقْدَامِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَّلَمْ قَالَ مَا اَكَلَ اَحَدُ طَعَامَا قَطُّ خَيْرًا مِنْ اَنْ يَاءْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَعَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَاءْ كُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ[1]
Artinya :                                                                           
Telah bercerita Ibrahim bin Musa dikabarkan pada kita Isa bin Yunus dari Tsaurin dari Khalid bin Ma’dan Diriwayatkan dari al-Miqdam ra : Nabi Saw pernah bersabda, “tidak ada makanan yang lebih baik dari seseorang kecuali makanan yang ia peroleh dari uang hasil keringatnya sendiri. Nabi Allah, Daud as, makan dari hasil keringatnya sendiri”.

C.    Penjelasan Hadis
Dari hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa mencari nafkah yang paling baik adalah mencari nafakah dengan cara yang halal dengan hasil jerih payah sendiri.
Adapun hadis-hadis dan ayat-ayat Al-Qur’an yang mampu memperjelas hadis di atas adalah sebagai berikut:

1.    Anjuran bekerja
Firman Allah dalam  QS.Al-Baqarah : 168

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ {البقرة : 168}
Artinya :
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan;” (QS. Al-Baqarah : 168)
                       
Bekerja merupakan salah satu perintah Allah swt. yang harus dilakukan oleh manusia dalam kehidupannya. Hal itu terihat dari rincinya aturan yang diberikan Allah dan Rosul tentang tata cara bekerja atau berusaha yang sesuai dengan tuntunan Islam.[2] Dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 10:
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ  
Artinya:
“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
                        Dari ayat Al-Qur’an diatas dapat kita ketahui bahwa Allah memerintahkan kepada manusia untuk berusaha mencari rezki Allah kemana dan dimana saja. Allah telah menciptakan seluruh isi alam ini untuk dapat dimanfaatkan oleh manusia. Semua itu harus dicari dan diupayakan untuk mendapatkannya.
Allah dalam Al-Qur’an telah memberikan jaminan bahwa setiap hambaNya ditanggung rezkinya. Di sisi lain, ada perintah  untuk bekerja untuk mendapatkan rezki yang telah dijanjikan itu. Untuk mengetahui lebih jauh tentang pekerjaan yang dapat dilakukan dan bahkan mendapatkan peniaian khusus dari Rosulullah saw. dapat dilihat hadis berikut:
عن ر فعةبن رافع ان النبي صلى اللّٰه عليه و سلم وسٔل أي الكسب اطيب قال عمل الر جل بيده و كل بيع مبرور[3]
Artinya:
“Rifa’ah bin Rafi’ mmenyatakan bahwa Rosulullah saw. pernah ditanya tentang pekerjaan yang paling baik. Rosul menjawab pekerjaan yang paling baik adalah pkerjaan yang dilakukan dengan tenaga atau dengan tangan sendiri (memproduksi sesuatau) dan jual beli yang mabrur (bersih dari tipu daya).”(HR. Al-Bazzar dan dinilai shahih oleh Al-Hakim)
Dari hadist di atas dapat kita lihat bahwa Islam sangat menghargai kerja keras, kreatifitas maupun inovasi yang dihasilkan melalui tangan seseorang dalam melakukan pekerjaan. Islam juga mengharuskan setiap pekerjaan dilakukan secara mabrur, yakni dilakukan dengan kejujuran, kejelasan dan sesuai dengan syariat.
                       
اَطْيَبُ اْلكَسْبِ قَاَل عَمَلَ الرَّ جُلُ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
Artinya:
“Sebaik-baik usaha adalah pekerjaan seorang laki-laki yang dikerjakan oleh tangannya sendiri dan jual beli yang bersih.”
Diriwayatkan oleh:
Imam Ahmad, At Thabrani dalam “Al Kabir” dan dalam “Al Ausath”, oleh Al Hakim dan Al Bazzar dari Rafi’ bin Khadij. Ibnu Asakir telah meriwayatkannya dari Umar bin Al khatab. Menurut Al Hatsami, para perawi hadis ini tsiqat (dapat dipercaya). As Suyuti memasukkannya ke dalam Hadis Shahih.
Sababul Wurud:
Diriwayatkan dari Rafi’ bahwa Rosulullah telah ditanya orang tentang amal usaha yang paling baik. Jawaban beliau seperti tertera dalam Hadis di atas.
                        Kata Ibnu Atsir, Kasab adalah usaha mencari rizki dan penghidupan. Sebaik-baik cara berusaha bekerja dengan tangannya sendiri di pabrik-pabrik di perkebunan dan lahan-lahan pekerjaan yang halal. Bekerja termasuk sunnah para Nabi. Nabi Daud membuat baju besi dan menjualnya sendiri. Nabi Zakariya adalah tukang kayu. Nabi kita Muhammada saw bekerja menggembala kambing dan pedagang yang menjual barang dagangan Khadijah yang kelak menjadi istrinya. Setiap Jual beli yang maqbul, yang tidak diikuti tipu daya dan khianat akan diterima Allah sebagai ibadah yang berpahala.[4]
                        Usaha dalam jual beli yang mabrur berarti jual beli yang tidak sah disertai dengan tipuan dan khianat, dan dapat diterima (sah) menurut hukum syara’, serta diberi pahala pihak penjual dan pihak pembeli.
                        Amal yang dilakukan seseorang dengan tangan sendiri, misalnya dalam bidang industry, pertanian, dan perdagangan. Kalau dia ikhlas mengelolanya dia akan mendapat pahala, dan pengelolaan usaha sendiri yang dilandasi keikhlasan itu adalah termasuk amal yang paling utama dan ibadah yang paling sah adalah dilakukan dengan niat yang benar, serta mendatangkan manfaat bagi masyarakat Muslim karena usaha tersebut.[5]
                        Hadis di atas memberikan dorongan kepada umat islam untuk menekuni berbagai aktifitas ekonomi dengan segala bentuknya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia dan membekali kehidupan kelak di akhirat.[6]
                        Di dalam hadis terdapat kata اطيب yang paling baik. Maksudnya adalah yang paling halal dan paling berkah. Dari beberpa pekerjaan yang dapat dilakukan oleh manusia, sahabat mempertanyakan kepada rosul mana usaha yang paling baik? Karena dengan begitu, umat Islam dapat melaksanakan tugasnya untuk berusaha.
                        Meurut hadis di atas, pekerjaan yang paling baik, maksudnya yang paling halal dan paling berkah adalah pekerjaan dengan tangan atau tenaga sendiri. Dalam riwayat di atas, disebutkan lebih dahulu dari perdagangan (bisnis) itu berarti bahwa amal al-yad itu lebih baik dari bai’ (jual beli).
                        Sebagian ulama berpendapat bahwa pertanianlah yang paling baik, karena dalam pertanian itu mencakup beberapa hal, yaitu berusaha dengan tangan  (jerih payah) sendiri, di dalamnya terdapat unsur tawakal kepada Allah setelah bekerja.[7]
                   Setelah menanami lahan sesuai dengan ketentuan, petani hanya akan menunggu pertumbuhan tanamannya hingga berbuah dan siap panen. Ia menjaga tanamannya dengan cara merawat tanaman dari serangan hama tanaman yang dapat merusak.

2.    Larangan meminta-minta
Hadits Abdullah bin Umar tentang orang memberi lebih baik dari orang yang menerima
حدثنا اَبُوالنُعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَأ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ اَيُّوْبَ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ التَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عن عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يقول : قال َّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ وَذْكُرُ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ وِ الْمَسْأَلَةِ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى فَالْيَدُ الْعُلْيَاهي الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَىهي السَّائِلَةُ {البخارى في كتاب الزكاة}[8]
Artinya :
Bercerita kepada kita Abu Nu’man berkata telah bercerita pada kita Khammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi’ bin Umar r.a dia berkata: saya telah mendengar Nabi Saw bercerita kepada kita Abdullah bin Maslamah dari Malik bin Nafi’. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a : di atas mimbar Rasulullah SAW berbicara tentang sedekah, menghindari dari meminta pertolongan (keuangan) kepada orang lain, dan mengemis kepada orang lain, dengan berkata “tangan atas lebih baik dari tangan di bawah. Tangan di atas adalah tangan yang memberi, tangan di bawah adalah tangan yang mengemis”.
Pada lafadz وَهُوَ وَذْكُرُ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ, yang dimaksud adalah menyebut keutamaan shodaqoh dan ta’affuf (menjaga diri dari perbuatan meminta-minta). Dan pada lafadz الْيَدِ السُّفْلَىadalah orang yang mau menerima, maksudnya orang yang tidak mau memberi dan diartikan pula orang yang meminta-minta.الْيَدُ الْعُلْيَا diartikan orang yang memberi shodaqoh.
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang memberi lebih baik daripada orang yang meminta-minta. Karena perbuatan meminta-minta merupakan perbuatan yang mengakibatkan seseorang menjadi tercela dan hina.
Sebenarnya meminta-minta itu boleh dan halal, tetapi boleh disini diartikan bila seseorang dalam keadaan tidak mempunyai apa-apa pada saat itu, dengan kata lain yaitu dalam keadaan mendesak atau sangat terpaksa sekali. Jadi perbuatan meminta-minta itu dikatakan hina jika pekerjaan itu dalam keadaan serba cukup, sehingga akan merendahkan dirinya sendiri baik di mata manusia maupun dalam pandangan Allah SWT di akhirat nanti.
Orang yang dermawan lebih utama dari pada orang yang kerjanya hanya meminta-minta saja. Jadi bagi mereka yang memperoleh banyak harta harus diamalkan orang yang membutuhkan, sebab Islam telah memberi tanggung jawab kepada orang muslim untuk memelihara orang-orang yang karena alasan tertentu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu melalui zakat dan shadaqah dan Islam tidak menganjurkan hidup dari belas kasihan orang lain atau dengan kata lain Islam tidak menyukai pengangguran dan mendorong manusia untuk berusaha.
Dalam hadits ini juga berkaitan dengan kisah Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Ibnu Khizam yang mana terjadi dialog antara Nabi dengan sahabat yang bernama Hakim, di situ dalam percakapannya hakim meminta sesuatu dari Rasulullah, maka di situ beliau memberikannya hingga dua kali, yang mana terakhir disertai dengan sabdanya : “Hai Hakim, sesungguhnya harta itu sesuatu yang manis dan menyenangkan, maka barang siapa yang mengambilnya dengan sikap kedermawanan diri tentu diberkati Allah apa yang diperolehnya, barang siapa mengambilnya dengan sikap diri yang menghambur-hamburkan tidaklah harta itu diberkati dan dinamakan tiada menyenangkan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah”.[9]

D.    Fiqhul Hadis ( Hukum yang dapat diambil)
Jika kerja adalah ibadah dan status hukum ibadah pada dasarnya adalah wajib, maka status hukum bekerja pada dasarnya juga wajib. Kewajiban ini pada dasarnya bersifat individual, atau fardhu ‘ain, yang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Hal ini berhubungan langsung dengan pertanggung jawaban amal yang juga bersifat individual, dimana individulah yang kelak akan mempertanggung jawabkan amal masing-masing. Untuk pekerjaan yang langsung memasuki wilayah kepentingan umum, kewajiban menunaikannya bersifat kolektif atau sosial, yang disebut denganfardhu kifayah, sehingga lebih menjamin terealisasikannya kepentingan umum tersebut. Namun, posisi individu dalam konteks kewajiban sosial ini tetap sentral. Setiap orang wajib memberikan kontribusi dan partisipasinya sesuai kapasitas masing-masing, dan tidak ada toleransi hingga tercapai tingkat kecukupan (kifayah) dalam ukuran kepentingan umum.[10]

E.     Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa mencari rizki yang halal itu wajib. Sedangkan rizki yang halal adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya baik diri sendiri maupun keluarganya. Mencari nafkah sebaiknya menggunakan jerih payah sendiri atau denagn usaha tenaga dan tanga sendiri seperti yang sudah dijelaskan pada hadis di atas. Adapun larangan untuk meminta-minta agar manusia berusaha memenuhi kebutuhannya dengan bekerja dengan tenaga dan tangannya sendiri agar tidak bergantung dengan kebaikan orang lain dan tidak dipandang rendah dan hina oleh prang lain. Karena di dalam hadis juga dijelaskan bahwa “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah”.  Selain itu, dalam mencari rizki yang halal, Islam mendorong umatnya untuk tidak memperhatikan jenis pekerjaan, asalkan pekerjaan itu halal. Dalam artinya bahwa yang melakukannya tidak mendapat sanksi dari Allah SWT.

F.     Daftar Pustaka
Ibnu Hamzah Al Husaini Al Hanafi Ad Dimasyiqi. Asbabul Wurud 1 latar belakang Historis timbulnya Hadits-Hadits Rasul, Jakarta: Kalam Mulia, 1997, cet ke-4
Imam Bukhari, Shahih Bukhari Juz 1-3, Darul Hasyim
Enizar,Syarah Hadis Ekonomi,Metro
Muhammad .Abu Bakar, Sulubussalam, Surabaya Al-Ikhlas.1995




[1] Imam Bukhari, Shahih Bukhari Juz 1-3, Darul Hasyim, h. 234, Hadits tersebut dibahas dalam bab 15, hadits ini merupakan hadits ke 2072 yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari.

[2] Enizar,Syarah Hadis Ekonomi,Metro, h.2
[3] Abu Bakar Muhammad, Sulubussalam, Al-Ikhlas : Surabaya. 1995, h.14
[4] Ibnu Hamzah Al Husaini Al Hanafi Ad Dimasyiqi. Asbabul Wurud 1 latar belakang Historis timbulnya Hadits-Hadits Rasul, Kalam Mulia : Jakarta, 1997, cet ke-4 h.223
[5] Ibid,h.270
[6] Enizar,Syarah Hadis Ekonomi,Metro, h.7
[7]  Ibid, h.17-18
[8] Imam Bukhari, Shahih Bukhari Juz I, Daarul Fikr, hlm. 117-118

Sahabat gue sayang :D

Semenjak gue kuliah,, ada aja yang terjadi sama idup gue,, mulai dari tumbuh jerawat mungil yang banyak sampe gue jatoh dari motor karna temen gue bawa motornya udah kayak pembalap kelas kakap,,
ya mungkin itulah suratan nasib yang udah di posin ke gue semenjak gue dalem kandungan,,

di kampus gue punya sahabat-sahabat yang mungkin menurut gue mereka itu unik-unik,,


nah yang pertama ini namanya icha,, nama aslinya Choirun Nisa,, anaknya pak Bambang,, sahabat gue yang satu ini lemah lembut banget sampe gak kerasa juga kalo deket dia karna saking lembutnya. dia itu kayak putri raja yang disebut Princess itu,, ya itulah icha,,

next, kita ketemu sama yang namanya Destri,,


bocah yang satu ini rumahnya paling jauh,, sebenernya jauhan gue sih,, cumakan gue kost gituhh.. destri paling seneng kalo di panggil dengan sebutan Tenma,, entah tu nama berasal dari planet mana juga gue ga ngerti,, yang penting dia seneng dipanggil dengan sebutan itu,, ni bocah yang paling sering galau diantara kami berlima,, entah gue juga gak tau kenapa bisa gitu,,

Lanjut kita ketemu sama Uni,,


namanya sih Nova,, gue sama sahabat gue yang lain manggil dia Uni karna dia asli suku Padang,, so ya kita ngikut manggil dia kayak begitu,,

ni yang paling pria diantara kita,, Heri namanya,,


orang yang paling suka ngajak berantem argumen,, kalo dia udah emosi bahaya,, bisa-bisa yang dikeluarin hadis,, ni sahabat gue yang paling pria,, hahahaaa

and yang terakhir ya gue

orang paling aneh,, itu menurut gue sendiri,, tapi ya lagi-lagi gue katakan itu suratan takdir yang gue terima di kotak pos 19 tahun yang lalu,, berkepribadian gak jelas banget,, kadang-kadang gini n kadang-kadang gitu,, kepribadian yang nurut sama mood,,gue lebih suka berdiam diri di kamar kos gue daripada keluar kamar,, karna gue bingung kalo udah keluar apa yang mesti gue lakuin,, 
yah itulah gue,,

sebenernya gue lebih suka berdiam diri mantengin notebook gue yang imut ini,, tapi ya sebagai makhluk sosial gue juga harus berinteraksi dengan mereka-mereka yang berada di luar kamar.
ini hidup gue sekarang,, gue juga ga tau apa yang bakal terjadi besok.

Wallahulmuwafiq ila aqwamithariq,,


Nasikh


A.    PENGERTIAN NASIKH

Secara etimologi, nasikh mempuyai beberapa pengertian, yaitu penghilangan (izalah), penggantian (tabail), pengubahan (tahwil), dan pemindahan (naql). Sedangkan sesuatu yang dihilangkan, digantikan, diubah, dan dipindahkan disebut mansukh. Sedangkan dari segi terminologi “menghapuskan” adalah terputusnya hubungan hukum yang dihapus dari seseorang mukallaf dan bukan terhapusnya substansi hukum itu sendiri.
Menurut Quraish Shihab bahwa ulama-ulama mutaqqadimmin dan muta’akhirin tidak sepakat dalam pengertian nasikh secara terminologi. Kemudian para ulama-ulama mutaqqadammin memperluas arti nasikh hingga mencakup:
1.      Pembatalan hukum yang ditetapkan oleh hukum yang ditetapkan
2.      Pengecualaian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang spesifik yang datang.
3.      Penjelasan susulan terhadap hukum yang bersifat ambigius
4.      Penetapan syarat bagi hukum yang datang kemudian guna membatalkan atau merebut atau meyatakan berakhirnya masa berlakunya hukum terdahulu.

B.     PERBEDAAN NASIKH, TAKHSISH, DAN BADA’

Terdapat perbedaan diametral, antara Ibnu Katsir, Al-Maraghi,dan Abu Muslim Al-Ashfahani dalam memandang persoalan nasikh. Ibnu Katsir dan Al-Maraghi memandang tiga hal yang merupakan sebagai nasikh, sedangkan Al-Ashfahani memandang tiga hal tersebut sebagai takhsish. Al-Ashfahani menegaskan pendapatnya bahwa tidak ada nasikh dalam Al-Quran. Walau pun di dalam Al-Quran terdapat cakupan hukum yang bersifat umum, untuk mengklasifikasikannya dapat dilakukan proses pengkhususan (takhsish). Dengan demikian takshish, menurutnya dapat diartikan sebagai “mengeluarkan sebagian satuan (afrad) dari satuan-satuan yang tercakup dalam lafazh’aam.

Bertolak dari pengertian nasikh dan takhshish tersebut di atas, maka salah satu  perbedaan prinsipil antara keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Nasikh adalah menghapuskan hukum dari seluruh satuan yang tercakup dalam dalil mansukh. Sedangkan Takhsish merupakan hukum dari sebagian satu yang tercakup dalam adil’amm.
Adapun pengertian bada’ menurut sumber-sumber kamus yang masyhur, adalah azh-zhuhur ba’da al-khafa’ (menampakan setelah tersembunyi). Definisi ini tersirat dalam firman Allah surat Al-jatsiyyah (45) ayat 333.
Dan tanyalah bagi mereka keburukan-keburukan apa yang telah mereka kerjakan.
Pada arti lainnya bada’ adalah nasy’ah ra’yin jadid lam yakumaujud (munculnya pemikiran baru sebelumnya tidak terlintas). Definisi ini tersirat pada firman Allah (Q.S. Yusuf {18}:35)

Dari kedua definisi tersebut dapat perbedaan yang jelas dengan hakikat nasikh. Dalam bada’ timbulnya hukum baru disebabkan ketidaktahuan sang pembuat hukum tentang kemungkinan munculnya hukum baru tersebut. Ini tentu berada dengan  nasikh, sebab dalam nasikh, bagi ulama yang mengakui keberadaannya, Allah mengetahui nasikh dan munsukh sejak zaman azali, sebelum hukum-hukum itu diturunkan pada manusia.

C.     DASAR-DASAR PENETAPAN NASIKH DAN MANSUKH

Manna’ Al-Qaththan menetapkan tiga dasar untuk menegaskan bahwa suatau ayat dikatakan nasikh (menghapus), dan ayat lain dikatakan mansukh(dihapus), ketiga dasar tersebut adalah:
1.      Melalui pentransmisian yang jelas (an-naq ash-sharih) dari nabi dan para sahabatnya, seperti hadis yang berbunyi kata nahaitukum ‘an ziyarat al-qubur ala fazuruha (aku dulu melarang kalian untuk berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah. Juga seperti ungkapan Anas berkaitan dengan ashab sunur Ma’umah, Wa nuzilah fihim quran qara’nah hata rufi’a (untuk mereka telah turun ayat sampai akhirnya dihapus)
2.      Melalui kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat ini mansukh.
3.      Melalui studi sejarah, ayat mana yang lebih belakang turun, sehingga disebut nasikh, dan ayat mana yang lebih dulu turun, sehingga disebut mansukh.
Al-Qaththan menambahkan bahwa nasikh tidak dapat ditetapkan melalui prosedur ijtihad atau pendapatan ahli tafsir karena adanya kontradiksi antara beberapa dalil bila dilihat dari lahirnya, atau belakangnya keislaman salah seorang dari pembawa riwayat.

D.    PERPENDAAN PENDAPAT TENTANG ADANYA AYAT-AYAT MANSUKH DALAM Al-QURAN

Sebagaimana telah disebutkan di atas, terapat perbedaan dikalangan ulama tentang eksistensi nasikh dalam Al-Quran. Mayoritas ulama mengakui keberadaan nasikh dalam Al-Quran. Sementara itu Abu Muslim Al-Ashfahani menolak keberadaannya. Gagasan lain mendasari mayoritas ulama tentang teori nasikh adalah penerapan perintah-perintah tertentu kepada kaum muslimin di dalam Al-Quran yang haya bersifat sementara, dan bahwa tatkala keadaan telah berubah, perintah tersebut dihapus dan diganti dengan perintah baru lainnya. Namun, karena perintah-perintah itu Kalam Allah, ia harus dibaca sebagai bagian dari Al-Quran.

E.     BENTUK DAN JENIS NASIKH DALAM AL-QURAN

 Berdasarkan kejelasan dan kecakupannya, nasikh dalam Al-Quran dibagi menjadi empat macam, yaitu:
1.      Nasik sharih, yaitu ayat yang secara jelas menghapus hukum yang terdapat pada ayat terdahulu. Umpamanya ayat tentang perang (qital) pada surat Al-Anfal {8}:ayat 65 yang mengharuskan satu orang muslim melawan 10 kafir.
2.      Naskih dhimmy, yaitu jika terdapat dua nasikh yang saling bertentangan dan tidak dapat dikompromikan. Keduanya turun untuk sebuah masalah yang sama, dan diketahui waktu turunnya, maka ayat yang datang kemudian menghapus ayat yang terdahulu.
3.      Nasikh Kully, yaitu penghapusan hukum sebelumnya secara keselurhan.
4.      Nasikh Juz’iy, yaitu penghapusan hukum umum yang berlaku bagi semua individu dengan hukum yang haya berlaku bagi sebagian individu, atau penghapusan hukum yang bersifat muthlaq dengan hukum yang muqayyad.

Dilihat dari segi bacaannya dan hukumnya, mayoritas ulama membagi nasikh kepada tiga macam, yaitu:
1.      Penghapusan terhadap hukum dan bacaan secara bersama ayat-ayat yang tergolong kategori ini tidak dibenarkan dibaca dan tidak benar diamalkan.
2.      Penghapusan terhadap hukumnya saja, sedangkan bacaannya tetap ada. Contohnya, ajakan para penyembah berhala dari kalangan musrikin pada umat islam untuk saling bergantian dalam beribadah.
3.      Penghapusan terhadap bacaannya saja, sedangkan hukumnya tetap berlaku.

Adapun dari sisi otoritas yang lebih berhak menghapus sebuah nash, para ulama membagi nasikh ke dalam empat macam:
1.      Nasikh Al-Quran dengan Al-Quran.
2.      Nasikh Al-Quran denga As-Sunah.
3.      Nasikh As-Sunah dengan Al-Quran.
4.      Nasikh As-Sunah dengan As-sunah.





F.      HIKMAH KEBERADAAN NASIKH

Menurut Manna’ Al-Qaththan, ada empat hikmah keberadaan ketentuan nasikh, yaitu:
1.      Menjaga kemaslahatan hamba.
2.      Mengembangkan pensyariatan hukum sampai pada tingkat ke sempurnaan, seiring dengan perkembangan dakwah dan kondisi manusia itu sendiri.
3.      Menguji kualitas keimanan mukallaf dengan cara adanya suruhan yang kemudian dihapus.
4.      Merupakan kebaikan dan kemudahan bagi umat. Apabila ketentuan nasikh lebih berat daripada ketentuan mansukh, berarti mengandung konsekuensi pertambahan pahala. Sebaliknya jika ketentuan dalam nasikh lebih mudah daripada ketentuan mansukh, itu berarti kemudahan bagi umat.